Struktur Gaji Pengelola BUMDes
Gaji pengelola BUMDes berasal dari pendapatan BUMDes dan ditetapkan melalui musyawarah mufakat dalam Musyawarah Desa. PP No 11 Tahun 2021 juga mengatur bahwa gaji harus memenuhi upah minimum sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan memperhatikan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 33 PP No 11 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengurus yang digaji adalah penasehat, pengawas, dan pelaksana operasional BUMDes. Sedangkan Pasal 35 menjelaskan lebih detail tentang postur gaji dan tunjangan, yang harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan semangat kekeluargaan.
Baca Juga: Berlangsung Aman dan Damai, Polisi Kawal Aksi May Day di Labuan Bajo
Dengan melihat struktur gaji pengelola BUMDes yang telah disebutkan dalam pasal-pasal di atas, maka sebagai pengelola BUMDes Anda dapat menjadikan pasal-pasal tersebut sebagai rujukan atau Panduan Gaji Pengelola BUMDes, yang sedang Anda susun. Sehingga besaran gaji karyawan BUMDes sesuai dengan aturan atau struktur gaji yang ada.
Cara Melakukan Penggajian Karyawan
Setelah Anda mengetahui aturan yang berlaku dan menjadikannya sebagai Panduan Gaji Pengelola BUMDes. Selanjutnya adalah bagaimana BUMDes Anda dapat melakukan penggajian karyawan.
Berikut cara yang dapat Anda lakukan:
Penetapan Gaji dalam Musyawarah Desa (Musdes): Melibatkan semua pemangku kepentingan dalam desa untuk menentukan struktur gaji melalui musyawarah desa. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Penyusunan Anggaran: Menyusun anggaran gaji karyawan berdasarkan hasil musyawarah desa dan pendapatan BUMDes. Pastikan anggaran ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Negosiasi dengan Amerika Serikat, Indonesia Tawarkan Win-Win Solution
Penerapan Sistem Penggajian: Implementasikan sistem penggajian yang telah disepakati, pastikan transparansi dalam pembayaran gaji, dan lakukan pembayaran secara rutin sesuai periode yang ditentukan (bulanan, mingguan, dll).
Pencatatan dan Pelaporan: Catat semua pembayaran gaji dalam pembukuan BUMDes dan laporkan secara berkala kepada pengawas serta musyawarah desa untuk memastikan akuntabilitas.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggajian Karyawan Berkaitan dengan Kemampuan Finansial BUMDes