Idenusantara.com-Banyak tantangan yang dihadapi setelah berdirinya BUMDes, mulai dari soal penganggaran, SDM, sampai pengelolaan bisnis. Perlu peran dan kerjasama beragam pihak untuk mengatasi tantangan berat ini.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu lembaga yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian di desa. Sebuah harapan besar digantungkan padanya. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Desa, setiap tahun juga telah memberikan dukungan kebijakan dalam bentuk prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan BUMDes.
Baca Juga: Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Pangan
Pada tahun 2023, BUMDes menjadi salah bagian dari prioritas penggunaan desa dalam payung pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa (PP Nomor 8 2022).
Hal ini selaras dengan dasar regulasi BUMDes, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021, yang menegaskan beragam fungsi dari Badan Usaha Milik Desa.
Pertama, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.
Kedua, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.
Ketiga, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.
Baca Juga: Berikut Panduan Besaran Gaji Pengelola BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Tenaga pendamping profesional (TPP) selaku kepanjangan tangan dari Kemendesa PDTT juga didorong untuk terus bergerak memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada BUMDes. Baik yang bersifat peningkatan kapasitas pengurus maupun pendampingan teknis pengelolaan usaha.
Cerita tentang kisah sukses tentu banyak kita dengar. Banyak yang bahkan mengunjungi lokasi dan belajar langsung kepada para pelaku untuk studi tiru, mulai dari mekanisme pembentukan sampai tingkat manajemen usaha BUMDes. Namun, berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut rupanya belum berbanding lurus dengan hasil yang diperoleh saat ini. Masih banyak BUMDes yang masuk dalam kategori "zona merah", alias mati suri. Hal tersebut terjadi karena banyaknya permasalahan yang melilit BUMDes.
Baca Juga: Momen Hari Buruh 2025, Heri Baben Ungkap Buruh Sebagai Pilar Utama Pembangunan di Daerah
Lilitan persoalan BUMDes
Pertama, berkaitan dengan analisis usaha. Analisis usaha sejatinya dilaksanakan oleh tim perumus kelayakan usaha yang seharusnya adalah orang-orang pilihan dari masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang mengerti dan memahami arti sebuah bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan dan sustainable. Namun yang banyak terjadi, mereka yang menjadi perumus adalah hanya didasarkan pada "keaktifan dalam forum".