Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendes Yandri Ungkap Dana Desa Bisa Digunakan untuk Legalisasi

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 12:58 WIB
Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendes Yandri Ungkap Dana Desa Bisa Digunakan untuk Legalisasi
Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendes Yandri Ungkap Dana Desa Bisa Digunakan untuk Legalisasi

Idenusantara.com - Dalam upaya mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh penjuru tanah air, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa proses legalisasi koperasi, termasuk biaya akta notaris, kini resmi diperbolehkan dibiayai melalui Dana Desa.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Mendes Yandri saat meluncurkan program percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara, yang disertai dialog bersama para pemangku kepentingan, bertempat di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Mendes Yandri Resmikan 14 SPPG di Yogyakarta

Dana Desa untuk Legalisasi Koperasi

Dalam pidatonya, Yandri menegaskan bahwa legalisasi koperasi yang mencakup pembuatan akta notaris dapat memanfaatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp2.500.000, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Desa dan PDT. Kebijakan ini diambil guna mempercepat terbentuknya koperasi di desa-desa, terutama di wilayah terpencil yang selama ini terkendala akses terhadap layanan notaris.

“Bapak Ibu wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan Kopdes. Baru nanti diusulkan ke Menteri Hukum. Untuk urusan notaris biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia, dua juta lima ratus ribu rupiah,” ujar Mendes Yandri.

“Biaya ini bisa diambil dari Dana Desa, atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Tapi ingat, hanya boleh satu sumber. Kalau sudah dari Dana Desa, maka tidak boleh pakai sumber lain,” tambahnya menekankan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran.

Hilangkan Hambatan Administratif

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini kerap menghambat proses pendirian koperasi di tingkat desa. Mendes Yandri menyatakan bahwa dengan membuka peluang seluas-luasnya bagi notaris mana pun untuk terlibat, desa-desa tidak lagi harus bergantung pada akses notaris di kota besar.

“Kita harus buka akses bagi semua notaris. Tidak boleh ada monopoli. Semakin banyak pilihan, maka semakin cepat prosesnya. Tidak ada lagi alasan untuk menunda Musyawarah Desa Khusus untuk pendirian koperasi,” tegas Yandri.

Presiden Prabowo Dukung Koperasi sebagai Motor Ekonomi Desa

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keyakinan kuat bahwa koperasi berbasis desa akan menjadi motor penggerak ekonomi nasional, terutama di sektor pertanian.

Menurutnya, setiap desa di Indonesia memiliki kekayaan sumber daya dan potensi ekonomi yang besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Untuk itu, pendirian Kopdes Merah Putih harus diawali dengan pendataan potensi desa secara komprehensif, mulai dari hasil pertanian, peternakan, perikanan, hingga kerajinan lokal.

“Banyak sekali manfaat Kopdes Merah Putih ini. Dan akhirnya nanti yang nganggur-nganggur di desa bisa bekerja. Ngapain? Ngurus pertanian, karena koperasi akan mampu memasarkan hasil tani. Ngurus perikanan, ikan lele, mujaer, patin, dan lain-lain,” kata Ariza.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X