Idenusantara.com-Presiden Prabowo subianto telah resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, pada Senin (10/11/2025). Gelar pahlawan untuk Soeharto, menimbulkan beragam reaksi di masyarakat.
Sejumlah pihak menilai Soeharto layak mendapat penghargaan tersebut karena jasa dan dedikasinya membangun bangsa, sementara sebagian lainnya mengkritik keputusan itu dengan mengingat catatan pelanggaran HAM dan praktik korupsi di masa pemerintahannya.
Baca Juga: Aktivis GMNI Mendesak Gubernur NTT Segera Dialog Dengan Kapolda NTT Terkait Operasi Moke
Namun, tak sedikit yang menolak keputusan itu dengan alasan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi di masa Orde Baru.
Masyarakat menilai, pemberian gelar tersebut belum sejalan dengan semangat reformasi dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai pemerintah telah mengabaikan aspirasi masyarakat yang menolak penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan tidak mempertimbangkan catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa Orde Baru.
Menurut Andreas, gelombang penolakan dari masyarakat seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius sebelum pemerintah menetapkan keputusan itu.
Ia menyesalkan bahwa berbagai suara keberatan yang datang dari kelompok masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM seolah diabaikan.
“Sudah berapa banyak penolakan dari kelompok masyarakat bahkan dari rakyat Indonesia sendiri terhadap pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Tapi pemerintah seperti tuli dan mengabaikan,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan moral tertinggi negara yang seharusnya diberikan kepada tokoh tanpa catatan kelam dalam sejarah bangsa.