nasional

Jadwal Penyaluran Dana BOS Madrasah Kemenag Tahun 2025, Segini Rincian Nominal dan Besarannya

Sabtu, 12 April 2025 | 05:25 WIB
Foto Ilustrasi (GoNews.co)

Idenusantara.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah merilis edaran terkait penyaluran dan pencairan dana BOS Kemenag tahun anggaran 2025. Surat edaran nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 2025 ini memuat beberapa ketentuan terkait penyaluran dana BOS, termasuk jadwal penyaluran dana BOS Kemenag 2025.

Kemenag membawahi lembaga pendidikan agama Islam mulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai tingkat perguruan tinggi. Dalam praktiknya, kementerian tersebut mempunyai alokasi dana sendiri untuk menunjang terlaksananya penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu cakupan anggaran pendidikan Kemenag adalah dana BOS. Dana BOS ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun 2025 ini Kemenag masih membuka penyaluran dana BOS. Bedanya, tahun ini Kemenag menargetkan penyaluran dana BOS bisa menyasar 98% satuan pendidikan. Lantas, berapa besaran dana BOS yang dicairkan dan bagaimana mekanisme pencairannya?

Baca Juga: Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik

Rincian jadwal pengajuan dan penyaluran dana BOS Kemenag adalah sebagai berikut.

13 - 18 Maret 2025

Mengunggah berkas pencairan di portal BOS dengan link bos.kemenag.go.id. Untuk mengunduh berkas yang akan diunggah nantinya, RA dan Madrasah bisa login menggunakan single sign-on akun EMIS.

13-19 Maret 2025

Verifikasi berkas pencairan oleh Tim BOS kemenag dan Tim BOS Kanwil.

20-24 Maret 2025

Penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan). Penyaluran dana BOS sesuai SPPb yang diterbitkan Direktorat KSKK Madrasah dilakukan oleh Bank Penyalur.

RA dan Madrasah dapat melakukan pencairan dana BOP/BOS setelah berhasil mengunduh dan mencetak bukti upload dari portal BOS dan membawa syarat pencairan yang ditentukan oleh bank penyalur.

Baca Juga: Rugikan Negara Capai Rp 746 Juta, Dugaan Penyalagunaan Dana BOS di MIS Ruteng Kini Ditangani Polres Manggarai

Halaman:

Tags

Terkini