nasional

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Pangan

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:50 WIB
Persawahan Gorong, Desa Rana Gapang, Elar, Manggarai Timur-NTT (Foto:Ejhi Serlenso-Idenusantara.com)

Idenusantara.com-Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat Desa.

Baca Juga: Menko Airlangga Laporkan Hasil Kunjungan ke Amerika Serikat Kepada Presiden Prabowo

Fokus penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen), dilaksanakan berdasarkan aspek:

a. Ketersediaan pangan di Desa;
b. Keterjangkauan pangan di Desa;
c. Pemanfaatan pangan di Desa.

Lokasi Persawahan di Gorong, Elar, Manggarai Timur-NTT

Besaran persentase fokus penggunaan Dana Desa disesuaikan dengan karakteristik dan potensi Desa (jenis kegiatan yang dipilih).

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh, PMKRI Ruteng Dorong DPRD Tetapkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan berdasarkan Kepmendesa PDT Nomomor 3 Tahun 2025.

Memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.

 

Halaman:

Tags

Terkini