Peringatan Hari Buruh, PMKRI Ruteng Dorong DPRD Tetapkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 13:15 WIB
Herraklitus Efridus, Presidium Germas PMKRI Cabang Ruteng
Herraklitus Efridus, Presidium Germas PMKRI Cabang Ruteng

Manggarai, Idenusantara.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan PMKRI Cabang Ruteng melalui rilis sikap dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional yang diterima media ini, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Tidak Demo; PMKRI Ende Pungut Sampah Di Areal Pasar Kota Ende

Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Ruteng Herraklitus Efridus menjelaskan, PMKRI Ruteng telah melakukan kajian dan menemukan banyak perusahaan dan pengusaha yang tidak memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja atau karyawan.

Herra sapaan Herraklitus juga menguraikan sejumlah ketimpangan perlakuan yang dialami para tenaga kerja diantaranya pekerja mendapat upah yang tidak sesuai dengan UMP, tidak mendapatkan jaminan sosial, jam kerja dikorupsi dan upah pesangon yang tidak diberikan sesuai jangka waktu bekerja. 

"Manggarai dan Manggarai timur saat ini mengalami situasi yang sangat mencekam. Perlakuan kaum elitis terutama pengusaha dan perusahaan terhadap tenaga kerja menjadi keprihatinan bersama," jelas Herra.

Herra menambahkan, kesejahteraan dan keselamatan para tenaga kerja mesti menjadi kebijakan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha dan perusahaan.

Baca Juga: Demisioner PMKRI Cabang Ende Bantah Lahirkan Dua Pimpinan Baru Pasca RUAC

Hal tersebut sangat beralasan, pasalnya para tenaga kerja merupakan sumber daya perusahaan yang memberikan sumbangsih besar bagi profit atau keuntungan perusahaan.

"Perusahaan tidak boleh mengabaikan nasib para tenaga kerja. Karena mereka (tenaga kerja) telah memberikan keuntungan bagi perusahaan," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika.

Kartika menjelaskan, perlindungan keselamatan dan kesejahteraan para tenaga kerja dijamin dan diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Perundang-undangan yang ia maksudkan mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 yng mengatur secara jelas tentang hak para tenaga kerja untuk mendapat upah yang layak.

Selain upah yang layak, Kartika juga menyebut jaminan perlindungan keselamatan para tenaga kerja yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 99.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X