Rata-rata proses ini bisa diselesaikan dalam beberapa minggu, tergantung kelengkapan berkas dan koordinasi lokal.
Langkah 4: Integrasi atau Revitalisasi Koperasi Lama
Kalau di desamu sudah ada koperasi aktif yang sehat, tidak perlu mendirikan baru. Koperasi yang sudah ada bisa:
-Diintegrasikan ke dalam program Merah Putih
-Menyesuaikan AD/ART dan nama koperasi
-Melapor ke dinas koperasi kabupaten/kota
Namun jika koperasi lama sudah mati suri, program ini mendorong revitalisasi: mengganti pengurus, menyusun ulang usaha, dan membenahi tata kelola.
Langkah 5: Monitoring dan Pelaporan Berkala
Pemerintah menetapkan sistem pelaporan triwulanan dan evaluasi per 6 bulan. Desa wajib menyampaikan:
-Jumlah anggota aktif
-Jenis dan volume usaha
-Laporan keuangan sederhana
-Masalah dan hambatan lapangan
Di sinilah pentingnya pendampingan dan pelatihan SDM koperasi agar tidak sekadar dibentuk, tapi bisa bertahan dan tumbuh.
Baca Juga: Produksi AMP PT AKAS di Manggarai Barat, Diduga Tidak Kantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
Jangan Kejar Kuantitas, Tapi Kualitas
Kita percaya bahwa koperasi desa bisa jadi motor penggerak ekonomi rakyat. Tapi proses pembentukannya tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar angka. Kita perlu:
-Edukasi warga secara intensif
- Membangun rasa memiliki bersama
-Fokus pada usaha yang benar-benar dibutuhkan desa