Ini Dia Tahapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Selasa, 6 Mei 2025 | 20:08 WIB
Ilustrasi Koperasi Merah Putih (Foto:Ist net)
Ilustrasi Koperasi Merah Putih (Foto:Ist net)

Seperti kata pepatah: “Jangan buru-buru menanam 10.000 benih kalau tak sempat menyiramnya.”

Membentuk koperasi desa memang tidak bisa instan. Tapi dengan pemahaman, keterlibatan, dan pendampingan yang baik, kita bisa melahirkan koperasi yang tidak hanya ada di papan nama, tapi hidup di hati dan kegiatan ekonomi warga desa.

Kalau kamu perangkat desa, tokoh masyarakat, atau warga biasa yang peduli, mari mulai dari hal kecil: ikut musyawarah, tanya hal yang belum paham, dan ajak yang lain terlibat.

 

Referensi:

Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Juklak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kemenkop UKM, 2025)
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X