Seperti kata pepatah: “Jangan buru-buru menanam 10.000 benih kalau tak sempat menyiramnya.”
Membentuk koperasi desa memang tidak bisa instan. Tapi dengan pemahaman, keterlibatan, dan pendampingan yang baik, kita bisa melahirkan koperasi yang tidak hanya ada di papan nama, tapi hidup di hati dan kegiatan ekonomi warga desa.
Kalau kamu perangkat desa, tokoh masyarakat, atau warga biasa yang peduli, mari mulai dari hal kecil: ikut musyawarah, tanya hal yang belum paham, dan ajak yang lain terlibat.
Referensi:
Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Juklak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kemenkop UKM, 2025)
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya