Sisa Tagihan di Atas Pusara
Pernyataan pihak sekolah yang menyebut, "Ibu YBR sudah bayar tahap satu sebesar Rp 500 ribu, masih sisa Rp 720 ribu," terdengar sangat dingin di tengah suasana duka.
Uang Rp 500 ribu yang sudah dibayarkan itu—entah didapat sang nenek atau ibu dari hasil berhutang atau memeras keringat di kebun—ternyata lenyap begitu saja. Tidak menjadi jaminan kenyamanan bersekolah, tidak pula menyelamatkan nyawa YBR.
Baca Juga: Selain Minta Beli Buku dan Pena, Bupati Ngada Ungkap Sejumlah Fakta Lainnya Sebelum YBR Bunuh Diri
Kasus di Jerebuu ini adalah alarm keras bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada, bahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta. Praktik menaikkan uang komite secara sepihak dengan dalih "kesepakatan" (yang seringkali orang tua tak berdaya menolak) adalah bentuk pungutan liar yang terstruktur.
Jangan sampai ada lagi anak negeri yang merasa "sekolah" bukan lagi tempat menuntut ilmu, melainkan menjadi penagih hutang yang menakutkan bagi keluarga mereka.
Negara memberi Rp 450 ribu setahun, sekolah meminta Rp 1,2 juta. Di celah selisih angka itulah, harapan anak-anak miskin kita seringkali mati diam-diam.(Lhyna Marlina)