pariwisata

Gelombang Krititikan, Pempus dan Pemprov Tunda Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo

Selasa, 9 Agustus 2022 | 07:52 WIB
Gelombang Krititikan, Pempus dan Pemprov Tunda Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo (Gambar Kementrian KLHK)

IDENUSANTARA.COM - Pasca ditetapkan tarif masuk ke pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 Juta oleh Pemerintah Pusat (Pempus) yakni Kementrian KLHK bersama denga Pemerintahan Provinsi (Pemprov) NTT pada 1 Agustus lalu menuai kritikan dan aksi protes oleh banyak kelompok terlebih aliansi pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

Atas gelombang kritikan dan aksi protes kenaikan itu, Pempus dan Pemprov NTT harus memberikan mengumumkan untuk memberikan kompensasi dan menyoalisasikan lagi secara masif agar semua masyarakat bisa menerima dengan dasar pertimbangan konservasi.

Penundaan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sony Z Libing dalam keterangan persnya mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan program pembatasan kunjungan serta biaya kontribusi sebagai upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan Wilayah Perairan Sekitarnya. Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan dispensasi terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga 1 Januari 2023.

“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3,750,000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka Pemerintah memberi dispensasi 6 bulan kedepan bagi wisatawan berlaku harga normal, " Ungkap Kadis Sony

"untuk mengisi waktu ini kami akan tetap melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya. Selama 6 bulan kedepan dispensasi ini berlangsung, tentu saja bagi wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA.” Jelasnya

Selanjutnya, Kadis Sony menjelaskan terkait misi besar Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dimaksud.

"Pemerintah mempunyai dua visi besar, yang pertama bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosisitemnya, dan visi besar kedua adalah bagaimana menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Maka dari itu, sesuai dengan arahan kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat”. Tutupnya

Untuk diketahui, Urgensi konservasi ini merupakan hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari tujuh Universitas di Indonesia yang dipimpin oleh DR. Irman Firmansyah.

“Berdasarkan hasil kajian terungkap, jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan, dan kunjungan tidak dibatasi, kita akan melihat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan mempengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya”, Ungkap Firman

"Pembatasan kunjungan wisatawan ini dilakukan juga untuk menekan hilangnya nilai jasa ekosistem. Tanpa pembatasan, diproyeksikan akan ada hilangnya nilai jasa ekosistem sebesar 11 T. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya dalam mengatasi isu-isu yang terjadi di dalam kawasan, salah satunya dengan manajemen kunjungan dalam mengurangi beban yang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung kawasan", Jelasnya

Selanjutnya DR Irman menambahkan, “Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup Komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, serta tata kelola kawasan yang perlu melibatkan berbagai lembaga multisektoral”. Tutupnya

Tags

Terkini

Sejarah Danau Rana Mese di Manggarai Timur NTT

Kamis, 3 April 2025 | 18:46 WIB

Mengenal Air Terjun Terbesar di Dunia

Kamis, 3 April 2025 | 10:57 WIB