Selain banyaknya jumlah partai politik peserta Pemilu, perubahan yang menonjol adalah besarnya peran partai politik dalam pemerintahan. Keberadaan partai politik sangat erat dengan kiprah para elit politik, mengerahkan massa politik, dan semakin mengkristalnya kompetisi memperebutkan sumber daya politik. Keberadaan hakikat reformasi di Indonesia adalah terampilnya partisipasi penuh kekuatan, yaitu kekuatan-kekuatan masyarakat yang disalurkan melalui partai-partai politik sebagai pilar demokrasi.
Hal ini menyebabkan munculnya UU No. 2 Tahun 1999 yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 31 Tahun 2002 yang memungkinkan lahirnya partai-partai baru di Indonesia. Namun dari sekian banyak partai yang muncul di era reformasi, hanya ada 5 partai yang memperoleh suara signifikan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kehadiran banyak partai diharapakan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kemajuan NKRI. Pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 berisi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Kententuan UU No. 23. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden Langsung disusun untuk menindaklanjuti Pasal 1 Ayat 2 Amandemen UUD 1945. Pada penjelasannya diuraikan bahwa salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang seluruhnya dilaksanakan menurut Undang-Undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dinyatakan dalam Pasal 6A UUD 1945, yaitu “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik gabungan-gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum”. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara LUBER serta JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang nasional, tetap, dan mandiri.
Kehadiran banyak partai diharapakan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kemajuan NKRI. Pasal 1 ayat 2 Amandemen UUD 1945 berisi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Kententuan UU No. 23. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden Langsung disusun untuk menindaklanjuti Pasal 1 Ayat 2 Amandemen UUD 1945. Pada penjelasannya diuraikan bahwa salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang seluruhnya dilaksanakan menurut Undang-Undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dinyatakan dalam Pasal 6A UUD 1945, yaitu “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik gabungan-gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum”. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara LUBER serta JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang nasional, tetap, dan mandiri.