pendidikan

Sindikat Perdagangan Orang Komunikasi Pakai VPN, Penegakan Hukum Masih Lemah

Selasa, 2 Agustus 2022 | 00:08 WIB
Sindikat Perdagangan Orang Komunikasi Pakai VPN, Penegakan Hukum Masih Lemah (Gambar Jawa Pos)

IDENUSANTARA.COM - Migrant Care menilai penegakan hukum terhadap para calo maupun pelaku perdagangan orang masih lemah. Hal itu yang menyebabkan penyekapan seperti di Kamboja terjadi.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, penegakan hukum terhadap para pelaku memang menemui kendala. Sebab, mereka menggunakan jaringan pribadi maya atau VPN saat berkomunikasi di media sosial. Sehingga jaringan ini tidak terdeteksi keberadaannya. 

“Untuk mengelabuhi mereka (pelaku) menggunakan VPN, bisa beralamat di negara lain. Sehingga sampai sekarang ada kesulitan melacak di mana saja mereka berada,” kata Wahyu melalui siaran virtual, Senin (1/8).

Wahyu mengatakan, korban perdagangan orang tidak hanya menimpa warga Indonesia. Melainkan beberapa negara lain seperti Uzbekistan, Georgia, Moldova, Thailand, Myanmar, hingga Kamboja. “Korban kasus skimming ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, dari warga Eropa Timur dan Asia Tengah juga ada,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 53 orang Warga Negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Terkait kasus ini, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja guna membantu membebaskan 53 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di negara itu.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, puluhan WNI tersebut dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Tags

Terkini