IDENUSANTARA.COM - Kapolri meminta agar korps Bhayangkara konsisten memberantas hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat dan terlebih perjudian.
Perintah Kapori kepada semua Korps Bhayangkara agar tuntaskan masalah perjudian di tanah air tanpa memandang siapin penjudinya.
Bukti dari instruksi Kapolri tersebut seluruh Polda, Polres bahkan Polsek di wilayah Indonesia melakukan penangkapan dan memroses penjudi yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat.
Indahkan perintah Kapolri, dipantau media ini terlihat Polres Metro Tangerang bergerak cepat dan cekat melaksanakan instruksi tersebut. Minggu, (28/8/22) malam, sebanyak 72 botol minuman keras disita petugas dari beberapa toko kelontongan yang berada di wilayah Kecamatan Cipondoh.
Tak hanya miras, Polres Metro Tangerang di bawah komando Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, juga akan menindak tegas judi dan narkoba.
“Kami Konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat seperti Miras, Judi, dan Narkoba, ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering ditimbulkan dari efek Miras,” terang Kapolresta Tangerang, Senin (29/8/2022).
Beliau menambahkan, Giat Operasi dan Razia Miras kali ini dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).
“Saya menghimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” ungkap Kapolresta Tangerang.