Polres Ende Kembali Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur; Berikut Kronologisnya

photo author
FD, Ide Nusantara
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Bersama Anggota saat menggelar konferensi pers dan tersangka HH (Berompi Orange Membelakangi Kamera)  (Sumber Foto; Supardin (Humas Polres Ende)
Kasat Reskrim Polres Ende Bersama Anggota saat menggelar konferensi pers dan tersangka HH (Berompi Orange Membelakangi Kamera) (Sumber Foto; Supardin (Humas Polres Ende)

Mawar..mau uang tidak (sambil Tersangka menyodorkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) “ lalu anak korban jawab “ saya tidak mau “Akan tetapi Tersangka tetap memaksa dengan mengatakan “ terima sudah

Baca Juga: Kalahkan 15 Sekolah,SDN Reo 2 Kembali Juara 1 LCC Tingkat Kecamatan

Menanggapi itu, korban tetap tidak mau dan kemudian tiba- tiba Tersangka HH langsung mengangkat kain sarungnya yang mana saat itu Tersangka tidak mengenakan celana dalam dan menunjukan kemaluannya di depan korban bersama adiknya AF, sehingga korban korban bersama adiknya berlari untuk pulang ke rumah

Diketahui kasus tersebut terjadi pada bulan September 2022 dan korban baru menceritakan kepada keluarga pada bulan Oktober 2023 dikarenakan rasa takut. Mengetahui hal tersebut orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi pada tgl 17 Oktober 2023 dan tersangka akhirnya ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2023pada pukul 18.00 wita oleh Anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende

Karena bermotif untuk memenuhi hawa nafsunya tersangka kemudian dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-UndangNo.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E

Baca Juga: Bawaslu Ende Apresiasi Media Sebagai Aktor Utama Mewujudkan Pemilu Berkualitas

Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara

**Sumber; Humas Polres Ende**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X