Mawar..mau uang tidak (sambil Tersangka menyodorkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) “ lalu anak korban jawab “ saya tidak mau “Akan tetapi Tersangka tetap memaksa dengan mengatakan “ terima sudah
Baca Juga: Kalahkan 15 Sekolah,SDN Reo 2 Kembali Juara 1 LCC Tingkat Kecamatan
Menanggapi itu, korban tetap tidak mau dan kemudian tiba- tiba Tersangka HH langsung mengangkat kain sarungnya yang mana saat itu Tersangka tidak mengenakan celana dalam dan menunjukan kemaluannya di depan korban bersama adiknya AF, sehingga korban korban bersama adiknya berlari untuk pulang ke rumah
Diketahui kasus tersebut terjadi pada bulan September 2022 dan korban baru menceritakan kepada keluarga pada bulan Oktober 2023 dikarenakan rasa takut. Mengetahui hal tersebut orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi pada tgl 17 Oktober 2023 dan tersangka akhirnya ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2023pada pukul 18.00 wita oleh Anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende
Karena bermotif untuk memenuhi hawa nafsunya tersangka kemudian dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-UndangNo.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E
Baca Juga: Bawaslu Ende Apresiasi Media Sebagai Aktor Utama Mewujudkan Pemilu Berkualitas
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara
**Sumber; Humas Polres Ende**