Polres Ende Kembali Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur; Berikut Kronologisnya

photo author
FD, Ide Nusantara
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Bersama Anggota saat menggelar konferensi pers dan tersangka HH (Berompi Orange Membelakangi Kamera)  (Sumber Foto; Supardin (Humas Polres Ende)
Kasat Reskrim Polres Ende Bersama Anggota saat menggelar konferensi pers dan tersangka HH (Berompi Orange Membelakangi Kamera) (Sumber Foto; Supardin (Humas Polres Ende)

ENDE-- Kepolisian resor (Polres) Ende NTT, barusan melakukan penangkapan pelaku pencabulan anak bawah umur

Melalui press release humas polres ende, Selasa (24/10/2023), diketahui pelaku berinisial HH (50 Tahun) sementara korban merupakan seorang anak dibawah umur, Mawar (Bukan nama sebenarnya) 

Dijelaskan bahwa awalnya Awalnya pada bulan September 2022 bertempat di dalam gudang Masjid At-Taqwa Pengajawa, Mawar telah dicabuli oleh Tersangka HH

Kronologinya bermula dari saat anak korban dan ketiga orang temannya pulang berjualan Sirih pinang. Dan setiba di belakang masjid At-Tawa, tersangka memanggil ketiga orang anak tersebut dan meminta ketiganya membantu membersihkan Masjid

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ende Imbau Panwascam Tingkatkan Spirit Pengawasan Secara Profesional

Kemudian keempat orang anak kembali kerumah untuk menyimpan seluruh barang-barang bawaan mereka. Mawar korban bersama temannya kembali mendatangi masjid At-Taqwa. 

Pada saat itu Mawar dan ketiga orang temannya sedang membersihkan bagian teras Masjid. Lalu tersangka HH memanggil Mawar dan disuruh oleh tersangka untuk membersihkan Kotoran ayam di dalam gudang Masjid

Pada saat itu saksi anak UM juga ingin ikut namun dilarang tersangka dan membiarkan Mawar membersihkannya sendiri

 Mawar segera masuk kedalam gudang masjid dan langsung membersihkan kotoran ayam. Di dalam Gudang masjid tersebut, beberapa saat kemudian Tersangka HH juga ikut masuk kedalam gudang masjid dan menutup sebagian pintu gudang lalu Tersangka HH menarik tangan Mawar dan langsung mencium dan menghisap bibir korban

Baca Juga: Tergiur Jadi Sultan; Warga Ende Malah Jadi Tumbal Arisan Online; Pelaku Sudah Ditangkap

Karenanya, korban kemudian menendang kaki tersangka dan langsung berlari keluar dari dalam gudang tersebut. Sesampainya di luar gudang, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi UM.

Kejadian serupa kembali terulang setelah 3 hari berikutnya pada Bulan September 2022 sekitar pukul 13.00 wita.

Pada saat itu bersama adiknya AF pulang dari kios membeli jajan yang mana kios tersebut melewati depan rumah Tersangka HH. Saat itu juga, tersangka HH yang sedang mengenakan sarung dan tidak mengenakan baju berdiri di depan pintu rumahnya lalu memanggil korban bersama adiknya AF dengan cara bersiul

Namun korban bersama adiknya AF tidak menghiraukannya kemudian tersangka memanggil korban dengan menyodorkan uang sebesar Rp. 50.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X