PEMILU 2024; BAWASLU Ende Ingatkan ASN Jaga Netralitas

photo author
FD, Ide Nusantara
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 11:17 WIB
Basilius Wena, SH /Ketua Bawaslu Ende (Foto: FD/ ide nusantara)
Basilius Wena, SH /Ketua Bawaslu Ende (Foto: FD/ ide nusantara)

ENDE--Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Ende, NTT menghimbau aparat sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Ende untuk mengedepankan netralitas

Hal ini disampaikan Basilius Wena, SH selaku ketua Bawaslu Ende saat ditemui di ruang kerjanya (Kamis, 5/10/2023)

Katanya lanjut, ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral dan berintegritas sangat berperan dalam menentukan efektivitas pemerintah mewujudkan visi pembangunan, karenanya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

"Selain itu, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa" Ungkap Basilius

Baca Juga: Penjabat Wali Kota Launching Cadangan Pangan Pemerintah Tahap II

Sehubungan dengan peran ASN dalam penyelenggaraan pemilu, Basilius kemudian menguraikan sejumlah larangan bagi ASN seperti membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon/caleg, menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kegiatan politik serta menunjukkan keberpihakan pada salah satu paslon/ caleg

ASN juga dilarang mengajak dan memobilitasi masyarakat untuk mendukung salah satu paslon/calege dan mebuat status pada media social yang mengarah pada kampanye atau keberpihakan pada caleg tertentu

Hal tersebut dimaksudkan agar ASN menjaga netralitas sebagai ASN.

"Penegasan terkait netralitas sudah sangat jelas diatur didalam UU pemilu maupun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu. Selain itu didalam PP 53 tahun 2011, UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 9 tahun2021 sudah dengan tegas dan jelas mengatur soal larangan beserta sanksi bagi ASN yang melanggar" Tegasnya

Baca Juga: Temui Jajaran DPRD Provinsi NTT, Pj. Gubernur Harap Perkuat Komunikasi Antar Lembaga

Selain mengingatkan ASN, sebagai nahkoda Bawaslu Ende dirinya mengatakan secara kelembagaan sesuai fungsi yang diatur dalam regulasi Bawaslu Ende juga melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi yang mengancam netralitas para ASN

" Pencegahan yang dilakukan oleh bawaslu, selain melalui himbauan ke instansi pemerintah, juga dilakukan sosialisasi bersama steakholder termasuk melibatkan pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu" Jelasnya lanjut

Sementara sehubungan dengan tindakan terhadap ASN yang melanggar, ditegaskannya bahwa bawaslu akan menggunakan fungsi penindakan sesuai dengan kadar pelanggaran yg dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X