Mundur dari Jabatan DPR RI dan Maju Calon Gubernur NTT, Siapa Pengganti Ansy Lema Menurut Aturan KPU?

photo author
Epiviana Desi, Ide Nusantara
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 18:49 WIB
Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024 menjadi sorotan setelah Ansy Lema memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dan mengumumkan niatnya untuk maju sebagai calon gubernur NTT. Foto: istimewa
Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024 menjadi sorotan setelah Ansy Lema memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dan mengumumkan niatnya untuk maju sebagai calon gubernur NTT. Foto: istimewa

Idenusantara - Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024 menjadi sorotan setelah Ansy Lema memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dan mengumumkan niatnya untuk maju sebagai calon gubernur NTT.

Ansy Lema saat ini menjabat anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dan kembali terpilih pada pemilu 14 Februari 2024 lalu untuk periode 2024 - 2029.

Namun, peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur prosedur penggantian anggota legislatif yang mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Prof. Ahmad Rofiq Mendorong Kemitraan untuk Kemakmuran Masjid dan Masyarakat di PD DMI Brebes 2024-2029

Aturan Penggantian Menurut KPU

Menurut aturan yang ditetapkan oleh KPU, berikut adalah prosedur penggantian anggota legislatif yang mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah:

1. Pengunduran Diri: Anggota DPR RI yang memutuskan untuk maju sebagai calon gubernur NTT harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota legislatif.

2. Penggantian Anggota DPR RI: Setelah pengunduran diri diajukan, partai politik yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mengusulkan nama calon pengganti kepada KPU. Calon pengganti ini biasanya merupakan kader partai yang memenuhi syarat dan memiliki persetujuan dari partai untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan.

3. Penetapan Pengganti: KPU kemudian melakukan proses verifikasi terhadap calon pengganti yang diajukan oleh partai politik. Setelah memastikan calon tersebut memenuhi syarat, KPU akan menetapkan calon pengganti sebagai anggota DPR RI yang baru.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung pada 5 Juli 2024: Rezekinya Beranak Pinang

Siapa Pengganti Ansy Lema?

Pada tahap ini, proses penggantian Ansy Lema sebagai anggota DPR RI masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi oleh KPU. Partai politik yang merupakan basis Ansy Lema akan bertanggung jawab untuk mengusulkan calon pengganti yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tantangan dan Implikasi Politik

Mundurnya Ansy Lema dari jabatan anggota DPR RI untuk maju sebagai calon gubernur NTT memiliki dampak signifikan dalam dinamika politik lokal. Selain menghadirkan peluang bagi penggantinya untuk berkontribusi dalam pembahasan legislasi, ini juga menandai komitmen Ansy Lema dalam memperjuangkan aspirasi politiknya di tingkat gubernur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Epiviana Desi

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X