Heboh, Baru Jabat 4 Bulan, Jaksa Ini Dicopot Dari Jabatannya, Kasusnya Memalukan
IDENUSANTARA.COM - Sangat disayangka sebagai pejabat publik dan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh malah ini jadi tontonan jorok.
Baca Juga: Kampus di Kupang Ini Bebaskan Uang Pembangunan dan Potong 50% UKT bagi Maba 2023
Keniscayaan menghampiri seorang jaksa di Madiun harus dicopot dari jabatannya walau baru menjabat empat bulan.
Jaksa tersebut lantas dicopot dari jabatannya karena berdasarkan tes urin dan sampel rambut terdeteksi positif mengonsumsi narkotika aktif.
Jaksa ini menggegerkan masyarakat Indonesia, Namun bukan prestasi yang bikin ditorehnya, melainkan ulahnya yang tak sepantasnya dilakukan oleh seorang jaksa sebagai penegak hukum.
Jaksa yang copot itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun. Kejagung RI pun terpaksa turun tangan atas ulah Jaksa yang bernama Andi Irfan Syafruddin.
Syafrudi baru empat bulan menjabat sebagai Kajari Madiun, Andi Irfan Syafruddin pun dicopot dari jabatannya karena perbuatan yang dilarang sebagai syarat mutlak sebagai seorang hakim.