SIKKA.-Petugas Ditpolairud Polda NTT, dikabarkan menahan seorang warga Kabupaten Sikka NTT bernisial AA lantaran membawa 11 (sebelas) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (22/6/2023) .
Menurut Ariasandy penangkapan terhadap AA dilakukan saat pihaknya mendapat Informasi dari Sumber bahwa di Perairan Larantuka dan sekitarnya akan ada transaksi Jual beli Bahan baku bahan peledak, pada Selasa (20/6) lalu.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “AA” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 11 (sebelas) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan.di pesisir Pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara", jelasnya.
Baca Juga: Teras Niolena Berlatar Gunung Meja dan Sunset yang Indah Menawan
Selain itu, polisi juga mengamankan dua kantong plastik warna hitam berisikan pupuk kurang lebih 2 kg, satu bungkus Rokok ARROW isi 2 batang, satu buah pemantik warnah merah, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Revo warnah hitam tanpa Nomor kendaraan dan Satu buah STNK dengan Nomor Register W 6529 M, An.SUPI'I.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Marnit Polairud Flotim untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT", lanjut Kabidhumas Polda NTT.
Tersangka AA, diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca Juga: Tambal Sulam Jalan Sepanjang Jalur 40 Bukti Kerja Jalan Asal Asalan
Diketahui bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai kalau 11 detonator sebanyak 111 botol Bom siap pakai.
"Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan", imbuhnya.