BREAKING NEWS; Pria di Lio Timur Ende Nekad Bunuh Pasangan Karena Cemburu

photo author
FD, Ide Nusantara
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 06:51 WIB
 (Pelaku berbaju tahanan membelakangi kamera dikawal anggota satreskrim bersama kasat reskrim polres Ende  )
(Pelaku berbaju tahanan membelakangi kamera dikawal anggota satreskrim bersama kasat reskrim polres Ende )

ENDE-- Gegara cemburu dan curiga seorang, PN alias Nus (40) warga Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende NTT, nekad menghabisi nyawa pasangannya, VM ( 29 tahun )

Informasi yang diterima idenusantara.com dari Humas Polres Ende ( 12/08/2023) menjelaskan kejadian itu bermula pada tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita tersangka minum minuman keras bersama 4 orang saksi.

Selanjutnya pukul 17.30 Wita PN kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk menghadiri pesta. Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tanggal 9 Agustus 2023 PN kembali ke rumah dan membangunkan VM

Baca Juga: Pemerhati Anak Desak Polres Ende Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kotabaru

"Setelah korban bangun dan tersangka menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain sambil memukul korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban" Jelas Humas Polres Ende

PN kembali melanjutkan menganiaya VM dengan menggunakan kayu gamal berikuran sekitar 1 meter di sekujur tubuh dan dianiaya selama 30 menit didalam kamar tidur hingga tak sadarkan diri.

"Setelah melihat korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga diseputaran rumah tersangka" Lanjut humas polres Ende

Baca Juga: Peringatan Google soal Risiko Pakai Google di Malam Hari

Pasca kejadian PN sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 Pukul 23.52 Wita tersangka ditangkap di Wolowona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur oleh tim Buser di tempat persembunyiannya.

"Adapun motif tersangka melakukan tindakan karena tersangka cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain" 

Polisi juga mengamankan barang bukti 1batang kayu gamal dengan panjang sekitar 1 meter dan pakaian korban yang terdiri dari 1 buah baju korban dan 1 buah celana korban.

Baca Juga: Peringatan Google soal Risiko Pakai Google di Malam Hari

Atas tindakanya itu PN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dan saat ini telah dilakukan penangkapan tanggal 12 Agustus 2023 dan akan dilakukan penahanan pada tanggal 13 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

X