ENDE-Aparat desa dan badan perwakilan desa (BPD) sekabupaten Ende diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar undang-undang penyelenggaraan pemilu
Hal itu tersirat dalam surat imbauan nomor Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende NTT 69/PM/00.02/KNT-03/12/2023 yang diedarkan kepada seluruh kepala desa melalui pengawas pemilu kecamatan di 21 kecamatan sekabupaten ende, sebagaimana dihimpun ide nusantara. com, Minggu 2 Desember 2023
Surat dimaksud ditujukan kepada kepala desa,anggota BPD, Perangkat Desa dan Badan Usaha Milik Desa untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye seturut peraturan yang berlaku
Selain memberi imbauan melalui surat, pantauan ide nusantara. com, sejak pelaksanaan tahapan pemilu sebelum tahapan kampanye, Bawaslu Ende secara berjenjang dari panwacam hingga pengawas desa dan kelurahan juga aktif memberi imbauan secara lisan di tiap kesempatan monitoring ke wilayah desa
Baca Juga: BREAKING NEWS; Umat Katolik Berduka; Uskup Agung Ende Berpulang
Untuk diketahui, dalam surat itu diuraikan ketentuan larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau Sebutan Lain, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu)
Baca Juga: Awasi Masa Kampanye; Bawaslu Ende Gelar Rakor Bersama Panwascam Sekabupaten Ende
Ketentuan itu mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu
Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf l dan huruf j UU Pemilu: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu: Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu
Pasal 282 UU Pemilu dijelaskan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye
Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye
Baca Juga: Petani Milenial Oesao Kabupaten Kupang Turut Berkontribusi Dalam Ketahanan Pangan
Sementara untuk sanksinya diatur dalam Pasal 490 UU Pemilu bahwa :Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)