Selanjutnya Pasal 494 UU Pemilu bahwa Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp. 12.000.000,00 (dua belasa juta rupiah).
Dan Pasal 548 UU Pemilu yang juga menyebutkan bahwa
setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sebagaimana diketahui sejak dimulainya masa kampanye, Bawaslu Ende dan Panwascam serta Pengawas Kelurahan/Desa terus melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye di setiap wilayah*****