polhukam

YOHANES OCI : Kacabjari Manggarai Di Reo Harus Proses Hukum Ketua Yayasan SMK Mutiara Bangsa Reo

ay
Jumat, 7 April 2023 | 23:39 WIB
DIREKTUR EKSEKUTIF PUSPOLRINDO, YOHANES OCI (PITER BOTA)

Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, S.I.P., M.I.P mendesak KACABJARI Manggarai Reo untuk proses hukum terhadap Rimba Rimbrot Ho selaku pemilik Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reok karena turut serta dalam tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran BOS tahun 2019/2020 di SMK Mutiara Bangsa Reok.

Kepada media melalui Via Telepon Sabtu, (07/04/2023), Yohanes Oci mengatakan bahwa respon Kejari Manggarai di Reo yang memberikan warning kepada Rimba Nimbrot Ho selaku ketua Yayasan Risjonson Manggarai yang menaungi SMK Mutiara Bangsa Reok merupakan langkah positif bagi pihak Kejari sebagai upaya hukum yang dapat menjujung tinggi rasa keadilan.

Yohanes Oci menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan Kacabjari Manggarai di Reo merupakan putusan inkrah oleh pengadilan Tipikor di Kupang beberapa bulan lalu dan segera mungkin harus dieksekusi.

Yohanes Oci berharap pihak Kejari Manggarai di Reo dapat mengedepankan prinsip persamaan di depan hukum.

"Terkait dengan permasalahan tersebut, pihak Kejari harus ke depankan prinsip persamaan di depan hukum. Artinya pihak Kejari harus memproses ketua Yayasan SMK Mutiara Bangsa Reo walaupun sudah mengembalikan uang negara hasil korupsinya sebab itu tidak menghapus tindakan pidananya," tegas Yohanes Oci Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo).

Sementara lanjut Yohanes Oci bahwa Rimba Nimbrot Ho telah terbukti melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2019/2020 untuk membangun ruangan kelas dengan menabrak regulasi.

"Jangan hanya kepala sekolahnya yang diproses hukum tapi ketua Yayasannya juga karena turut serta dalam tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara," papar Akademisi asal Kabupaten Manggarai Timur ini.

KACABJARI Manggarai Reo, Riko Budiman, S.H., M.H. menegaskan ketika dimintai keterangannya di ruangan kerjanya pada tanggal, 05 April 2023 menyampaikan bahwa telah memberikan waktu kepada ketua Yayasan Risjonson Manggarai yang menaungi SMK Mutiara Bangsa Reok agar segera mengembalikan sisa uang hasil korupsi yang menimbulkan kerugian negara dari hasil penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMK Mutiara Bangsa Reok tahun 2019/2020.

Uang tersebut diserahkan oleh mantan Kepala sekolah, Bediardus Akuino kepada Nimbrot Rimba Ho selaku ketua Yayasan Risjonson yang nominalnya sebesar Rp285 juta untuk keperluan pembangunan ruangan kelas baru yang sebenarnya tidak dibenarkan jika mengacu pada Juknis pengelolaan dana BOS.

"Dalam pernyataan Ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang soal penggunaan dana Bos yang tidak sesuai juknis merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Riko Budiman KACABJARI Manggarai di Reok (05/04/2023).

"Sementara dalam pengembangannya bahwa dari akumulasi anggaran yang menjadi temuan pada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai sebesar RP. 285 juta, saat ini Rimba telah mengembalikan uang tersebut ke khas Negara itu hanya sebesar Rp. 211 juta dan yang masi tersisa sebesar Rp. 74 juta," tutupnya.

Tags

Terkini