Tidak terima dengan pemberitaan di sebuah media online, wartawan Tribun Flores Patrick dipolisikan dengan Laporan Polisi (LP ) di Polres Nagekeo tercatat nomor : STPL/B/43/IV/2023/NTT.10 April 2023.
Sebagai bentuk sikap toleransi dan empati seprofesi, sejumlah wartawan di DKI Jakarta mendatangi kantor Dewan Pers di Jl..Kebon Siri Jakarta Pusat, Jumat, 14/4/2023
Pelaporan berawal dari pemberitaan tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa dalam keadaan mabuk hingga berujung pada penahanan para pemuda di Polres Nagekeo.
Wartawan Tribun Flores Patrick Meo Djawa lantas merilis berita dengan judul “Keponakan Ketua Suku Nataia Ditangkap Polres Nagekeo”.
Untuk itu para wartawan dari berbagai media mendatangi Dewan Pers guna meminta penilaian dari Tenaga Ahli Dewan Pers apakah pemberitaan tersebut ada unsur pencemaran nama baik sehingga dilaporkan atau murni sebuah karya jurnalistik yang tidak perlu masuk ranah hukum/pidana.
Mengingat, begitu pentingnya penegakan UU pers Nomor 40 tahun 1999 dan mengedepankan etika jurnalis serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor : B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Disampaikan secara tertulis atau email kepada Dewan Pers, selanjutnya, Tenaga Ahli Dewan Pers akan menilai, kalau pemberitaan tersebut murni karya jurnalisitik, tak ada unsur pencemaran nama baik, maka pihak Dewan Pers akan bersurat ke Polres Kabupaten Nagekeo, Flores NTT.” terangnya.
Sebagai tambahan informasi surat jawaban dari Dewan Pers nantinya pihak awak media di DKI akan mendatangi juga Mabes Polri untuk menyerahkan surat tersebut, sebagai dasar keputusan Dewan Pers atas laporan ketua suku dan meminta Mabes Polri untuk segera hentikan proses pelaporan tersebut.