polhukam

Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional RS Tanali Ditangkap di Jakarta

FD
Kamis, 1 Juni 2023 | 18:51 WIB
Konferensi pers terkait penangkapan tersangka (Foto: Ide nusantara/Arnol)

ENDE--Kepolisian Resort (Polres) Ende, NTT menangkap tersangka pada kasus pengadaan mobil operasional RS.Tanali, Ende.

Tersangka merupakan direktur PT. Panca Putra Sundir, yang diketahui berinisial DP dan diciduk di Jl.Saharjo, No. 321 Kecamatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu, 31 Mei 2023.

Operasi penangkapan DP dipimipin langsung Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman,SH. bersama Pers unit Tipidkor Polres Ende

DP ditangkap sebagai kontraktor pelaksana pada proyek pengadaan 5 unit mobil Pusling Double Gardan dan satu (1) Unit Unit Mobil Ambulance dengan besaran anggaran 3 Miliar yang berumner dari dana Alokasi Khusus (DAK) dan DAU di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Tahun Anggaran (TA) 2019, yang diperuntukkan bagi Rumah Sakit Tanali. 

Baca Juga: Dorong Kualitas Pembangunan Desa; Ini Gebrakan Camat Ndona

Usai ditangkap tersangka DP kemudian dibawah dan dititipkan pada Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan yang selanjutnya dibawah ke Polres Ende menggunakan pesawat Citilink pada Kamis 01 Juni 2023.

"Dari kasus tersebut sebanyak 12 saksi dan dua orang Ahli (LKPP dan Akuntan Publik yang telah kita periksa",terang Kapolres Ende AKBP Andre Librian,S.I.K. dalam konferensi Pers yang digelar di Polres Ende pada Kamis, 01 Juni 2023.

Dari tangan DP, Polisi menahan barang bukti berupa 6 lembar faktur asli diantaranya, 5 lembar faktur asli mobil Pusling Double Gardan 4×4 dan 1 lembar Faktur asli mobil Ambulance RS. Pratama Tanali dan dkumen terkait pengadaan.
.
Kata kapolres ende sesuai fakta yang terungkap, pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100% yang mengakibatkan sampai dengan saat ini surat - surat kendaraan - kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.

Baca Juga: Diduga Ilegal; Polisi Pasang Police Line Pada Sejumlah Lokasi Tambang Galian C di Ende

"Tersangka beranggapan bahwa walaupun surat - surat kendaraan tidak ada namun pekerjaan dinyatakan telah selesa" Terangnya lanjut.

Diketahui motif dari kasus tersebut, lantaran tersangka DP terlilit hutang dan mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan tidak dapat menyerahkan surat - surat ke- enam unit kendaraan itu

Lantaran telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar RP. 444.915.404, DP kemudian disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), SUBS pasal 3, Jo Pasal18 ayat (1) UU.RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kata Kapolres Librian, ada kemungkinan penambahan tersangka. Penyidik pun telah memeriksa 12 saksi.

“Kita terus dalami. Kan ini dari pihak kontraktor belum dari pihak penerimanya. Penyidik terus dalami dan nanti akan digelar perkara,” Imbuh Librian.***

Tags

Terkini