ENDE-Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah kecamatan Kotabaru, Ende NTT
Informasi yang dihimpun idenusantara.com, korban dari kasus ini, adalah (Bunga bukan nama sebenarnya)
Bunga,gadis belia berusia 16 Tahun ini, diketahui positif hamil akibat perbuatan bejad pelaku berinisial PDP alias Junior ( 23 Tahun) yang sudah beristri dan memiliki satu anak
Kapolsek Maurole, Ipda Syaiban yang dikonfirmasi idenusantara.com, (9/8) melalui sambungan seluler membenarkan informasi dimaksud
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak, Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru
Diterangkan Ipda Syaiban, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang datang bersama korban pada Senin 07/08/2023 dengan nomor laporan polisi: LP/B/17/VIII/2023/SPKT/SEK MAUROLE/RES ENDE/POLDA NTT
Dari keterangan pelapor diketahui telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban
Kejadian bermula ketika terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dari tanggal 24 Mei 2023 sampai Juli 2023.
Terlapor juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Akibatnya, korban saat ini dikonfirmasi positif hamil kurang lebih 3 bulan.
Lanjut Kapolsek Syaiban, pihaknya juga telah melimpahkan kasus tersebut pada Selasa (8/08) ke polres Ende untuk diproses lebih lanjut
Sementara, perwakilan keluarga yang berhasil dikonfirmasi media ini, (9/8) berharap polres Ende bertindak cepat untuk menangkap pelaku, sebab diketahui hingga kini pelaku sebagaimana yang dilaporkan di polsek Maurole belum ditahan****