polhukam

Kejari Manggarai Periksa 21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak

Rabu, 9 Agustus 2023 | 20:26 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Kejaksaan Negeri Manggarai kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi Proyek Air Minum Bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Zainal Abidin menjelaskan, sebanyak 21 orang saksi diperiksa di Kantor Kejari Manggarai pada Rabu, 9 Agustus 2023.

" Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur," jelas Abidin dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak, Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru


Sebelumnya, pada Jumat (4/8/2023) pekan lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan AFD sebagai tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AFD merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur yang bertanggung jawab dalam proyek ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AFD langsung ditahan di di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Anak Bawah Umur di Kota Baru Ende Jadi Korban Persetubuhan

Pada Selasa, 8 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa (8/8/2023).

Dua orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Manggarai, yakni AM selaku KepalaPerwakilan PT. Arison Karya Sejahtera dan RG selaku Komisaris CV. Desain Pratama.

" Penetapan kedua orang tersangka ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-911/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masak ,Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur," ujar Kasi Intel Kejari Manggarai, Zainal Abidin dalam keterangan resmi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: 5 Prinsip Hidup Sederhana ala Orang Jepang yang Baik Dicontoh

Terhadap kedua tersangka ini, lanjut Abidin, Jaksa penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1KUHP.

Zainal Abidin mengatakan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh)hari terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Halaman:

Tags

Terkini