Lebih lanjut, Abidin menjelaskan, penahananan para tersangka ini berdasarkan
surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor :PRINT-33/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus2023 tersangka A.M. dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-35/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tersangka R.G. dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21KUHAP.
Untuk diketahui, proyek air minum bersih di Desa Rana Masak mulai dikerjakan pada tahun 2018 dengan dana sebesar Rp905 juta oleh CV. Dian Jaya.
Baca Juga: Berlari Bisa Bantu Bakar Lemak Lebih Maksimal, Begini Caranya!
Tahun 2019, dana senilai Rp1,18 miliar dialokasikan kembali untuk proyek yang sama, dengan kontraktor CV Bakti Putra Persada.
Padatahun 2020, dengan dana Rp2.705.550.000 dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera.
Pada 2021, pemerintah kembali mengucurkan dana senilai Rp204 juta untuk pemeliharaan proyek itu, yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUPR. Meski beberapa kali dikerjakan, namun proyek air minum bersih ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh warga desa setempat.