polhukam

Pemerhati Anak Desak Polres Ende Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kotabaru

FD
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 06:12 WIB
Yohana Afra Babo Raki (Pemerhati Anak dan Ketua LPS Peduli Kasih Kabupaten Ende) (Foto: whatsapp pribadi/ide nusantara)

ENDE- Ketua LPS Peduli Kasih Kabupaten Ende NTT, Yohana Afra Babo Raki mendesak polres Ende untuk menangkap pelaku persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di kecamatan Kotabaru

Hal itu, lantaran pelaku yang dilaporkan melaui polsek Maurole dalam laporan polisi nomor LP/B/17/VIII/2023/SPKT/SEK MAUROLE/RES ENDE/POLDA NTT pada senin 7/8/2023 hingga saat ini diketahui belum ditahan

"Kenapa sampai saat ini, pelakunya belum ditahan? Semestinya setelah dilaporkan kasus ini harus terus ditelusuri oleh tim penyidik dari kapolsek Maurole maupun di Polres Ende" Kata Afra . Jumad (11/08/2023) 

Baca Juga: Peringatan Google soal Risiko Pakai Google di Malam Hari

Lanjutnya, sebagai pemerhati anak dia berharap pihak polres Ende untuk segera menangkap pelaku sebab korban dari perbuatan pelaku merupakan anak dibawah umur

"Saya sangat berharap teman-teman di polres Ende, secepatnya menahan pelaku, dan tidak dapat berlama-lama karena ini adalah kasus anak, yang mana di dalam undang-undang perlindungan anak itu, sudah ada aturan untuk tidak berlama-lama, sekurang-kurangnya di bawah, 7 hari pelaku sudah ditangkap. Karena itu, setidaknya sejak pelaporan hingga visum itu pelaku sudah ditahan" Tegasnya

Dirinya juga menyayangkan sikap polres Ende yang diketahui tidak mendampingi korban pada saat melakukan visum di RSUD Ende

Baca Juga: Begini Cara Hapus Jejak Digital Agar Hidup Aman Tentram

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres, AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H, S.I.K Ende yang dikonfirmasi idenusantara.com melalui pesan whatsapp belum menanggapinya

Untuk diketahui kasus ini sudah dilimpahkan ke polres Ende pada tanggal 8 Agustus 2023 oleh polsek Maurole setelah keluarga korban melaporkannya pada 7 Agustus 2023, yang mana korban berusia 16 tahun dikonfirmasi positif hamil, akibat perbuatan pelaku berinisial PDP alias Junior (23 Tahun) sebagaimana diberitakan sebelumnya. ***

Tags

Terkini