polhukam

Diduga Cabuli Lima Siswa SD, Oknum ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 13 Agustus 2023 | 18:58 WIB
Diduga cabuli lima orang siswi sekolah dasar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Alor. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Alor atas dugaan pencabulan terhadap lima orang siswi sekolah dasar.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman mengungkapkan, pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Juni 2023 lalu dan terungkap setelah adanya laporan dari MM selaku guru korban.

Supriadi menjelaskan, pelaku diduga mengajak korban-korban yang masih anak-anak ke kamar tidurnya dengan mengiming-imingi mereka dengan uang. Selanjutnya, pelaku memutar video porno di handphone miliknya yang dipertontonkan kepada korban.

Baca Juga: BREAKING NEWS; Pria di Lio Timur Ende Nekad Bunuh Pasangan Karena Cemburu

"Setelah mematikan video tersebut, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap para korban secara bergantian. Setelah itu, pelaku memberikan uang kepada masing-masing korban dan memerintahkan mereka untuk pulang" ungkapnya seperti dilansir tribratanewsntt.com, Minggu (13/8/2023).

Lebih lanjut, Supriadi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa MM, para korban, serta orang tua korban. Pelaku juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Supriadi menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (4) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Pemerhati Anak Desak Polres Ende Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kotabaru

Untuk diketahui, pasal ini berlaku untuk korban lebih dari 1 orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari 1 orang.

Para korban mendapatkan pendampingan dari para orang tua dan pekerja sosial guna membantu pemulihan mental dan psikologi mereka. Polisi juga berkoordinasi dengan LPSK RI untuk membahas restitusi terkait kerugian yang dialami oleh para korban.

Tags

Terkini