polhukam

Habis Pesta Miras, Ibu di Rote Ndao Tega Bunuh Anaknya

Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:34 WIB
Gambar Ilustrasi Tindakan Kekerasan dan Pembunuhan Terhadap Anak (Gambar Ilustrasi Gooegle)

Setelah korban meninggal, disebutkannya, tersangka pun panik dan takut diketahui keluarga dan orang lain, maka tersangka langsung menggendong korban keluar dari pintu belakang menuju ke dalam hutan belakang rumah dan terus berjalan sampai di hutan Meondolak.

“Sampai di hutan tersebut, tersangka meninggalkan jasad korban dengan keadaan tidur terlentang tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru,” jelas Kapolres Nyoman.

“Sampai dengan hari Senin, 18 Juli 2022, sekitar Pukul 14.30 Wita, korban ditemukan oleh saksi DN bersama tiga orang teman saksi,” sambungnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan atau pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Barang bukti yang diamankan, satu lembar celana kain pendek berwarna merah motif batik. Satu lembar jaket berwarna hitam, di depan tertulis Feather Touch Wild Free Profesional Fashion Addicted. Satu buah botol Aqua sedang, satu buah toples bening tutupan kuning berisi sedikit gula pasir dan satu buah gelas kaca bening.

Sebagai informasi, penanganan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka berinisial AA, sementara dalam proses penyidikan oleh Unit Pidana Umum Polres Rote Ndao.

Halaman:

Tags

Terkini