polhukam

Tersangka Narkoba di Ende Kembali Diserahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:21 WIB
Potret penyerahan tersangka Narkoba (Foto; Humas polres Ende)

IDENUSANTARA.COM-ENDE-  Satresnarkoba Polres Ende NTT, kembali menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.

Kasat Narkoba Polres Ende, IPTU Gustaf Steven Ndun, S.I.P, mengatakan bulan lalu pihaknya juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada kasus yang sama.

Hal itu disampaikan melalui humas polres Ende, Selasa (26/07/2022). 

"Kini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba atas nama berinsial KCP (21). kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Ende Ema Dian Prihantono,.S.H., M.H" Katanya. 

Baca Juga: Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2022 Yang Diusulkan Pemda Ende

Lanjutnya, hasil penyidikan perkara dengan tersangka KCP sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan P 21 No : B – 747/ N.3.14/ Enz.1 /07/ 2022 Tanggal 19 Juli 2022, ”kata Iptu Gustaf Steven Ndun, S.I.P.

Berikut barang bukti yang berhasil dia mankan

  • 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan "Easy Bud Auto (RQS)(Souvenir)" berisi 7 (tujuh) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja,
  • 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan "BONUS SEEDS : Zkittlez Auto (Souvenir)" berisi 2 (dua) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja,
  • 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan "BONUS SEEDS : CBD Lemon Auto (Souvenir)" berisi 1 (satu) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja,
  • 1 (satu) buah kotak Rolling Papers (kertas Linting) berwarna coklat bermerek "HERBIES SEEDS", 1 (satu) buah tube/tabung plastik berwarna putih, 3 (tiga) lembar stiker berbentuk bulat,
  • 1 (satu) buah pembungkus kain berwarna hitam, 1 (satu) buah pembugkus / amplop kertas berwarna coklat dengan label Barcode nomor : RV239624965ES,
  • 6 (Enam) buah Pot Plastik dengan rincian : 2 (dua) buah Pot Plastik berwarna hitam dengan diameter atas berukuran 20 CM (dua puluh centimeter),  
  • 2 (dua) buah Pot Plastik berwarna hitam dengan diameter atas berukuran 16 CM (enem belas centimeter),
  •   2 (dua) buah Pot Plastik berwarna hijau dengan diameter atas berukuran 11 CM (sebelas centimeter).

Baca Juga: Hasilkan Uang Dari Grab, Dosen di Kupang Ini Jadi Inspirasi Sejawatnya

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit  Hand Phone Merek "OPPO type CPH2269" berwarna Hitam, dengan nomor IMEI: 866671050478156 dan 866671050478149, yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah Sim Card dengan nomor: 6210-0847-2518-8806-02 dan 6210-0852-7165-5102-00, 1 (satu) buah Dompet berwarna coklat yang bersi kartu identitas Tersangka", terangnya.

Ia menambahkan, Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Ende dalam keadaan sehat dan lengkap,” tambahnya. (YT18)

 

Tags

Terkini