IDENUSANTARA.COM - Ribuan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Bojonegoro Provinsi Jawa Timur melalukan gugat cerai ke Pengadilan Negeri Agama (Penag) Bojonegoro.
Ketua Panitra Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan terdata gugatan perceraian hingga tanggal 3 Oktober tahun 2022 di Bojonegoro sudah sebanyak 2.300 Pasutri yang menggugat cerai ke Pengadilan Agama setempat.
Menurut Ketua Panitra Sholikin, tingginya angka perceraian di Bojonegoro tersebut memang banyak faktor, namun mayoritasnya adalah masalah ekonomi yang salah satu sumber masalahnya karena kebanyak suami bermain judi online dan mengalami bangkrut.
Selain masalah judi online yang berdampak pada masalah ekonomi rumah tangga. Namun yang menggugat cerai talak hanya sebanyak sebanyak 300 Pasutri.
Artinya faktor perceraian mayoritasnya adalah masalah ekonomi. Ujar Sholik.
Sholik juga mengungkapkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, setiap hari menangani kasus perceraian sebanyak 10 kasus.
"Masalah judi Online menjadi salah satu faktor yang merusak tatanan rumah tangga para Pasutri di Bojonegoro. Mereka main judi dengan tujuan menang, ternyata bangkrut".
Mayoritas memang masalah Ekonomi yang berdampak perceraian, namun judi online jadi pemicu utama Maslah ekonomi yang berujung cerai.
Awalnya mereka meminta istri isikan paket data dan deposit saldo dengan perjanjian akan menang dengan nilai yang lebih tinggi, namun kenyataan mereka kalah bahkan bangkrut semua usaha mereka. Itulah sesungguhnya mayoritas pemicu perceraian di Bojonegoro.
Artinya Judi Online juga pemicu dan setan utama perceraian di Bojonegoro.