"Pihak Polda NTT sudah menyerahkan hasil pemeriksaan ini kepada Kejaksaan Tinggi di Kupang dan selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi sudah mengeluarkan P-21 terhadap kasus Bonavantura ini", jelas Hendrik.
Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda Boleng,kepada media ini mengatakan, BA saat berada ditengah masyarakat, dirinya membagikan lahan kepada warga,namun pembagian tersebut dibayar.
"Saya sedih ada warga miskin yang terpaksa meminjamkan uang untuk mendapatkan pembagian lahan sebagaimana bujukan saudara BA,ketika meminta tanda bukti transaksi uang, saudara BA selalu menghindar dan hanya janji-janji saja",katanya.
Naasnya,keluarga yang berasal dari kalangan miskin dikeruk habis-habisan oleh BA untuk mendapatkan keuntungan.
"Ada keluarga yang terpaksa hidup makin miskin dan sekolah anak terlantar", tambah sumber itu.
BA Ditahan,Warga Demo
Menurutnya aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut diduga sindikat dari mafia.
"Adapun aksi demo di Labuan Bajo yang digelar sejumlah orang dan diduga bagian dari sindikat mafia, ibaratnya maling teriak maling",tegasnya.
Sebagaimana berita di sejumlah massa kemarin, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menahan saudara Bonavantura Abunawan berkaitan kasus dugaan penipuan dokumen "Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng".
"Atas penahan ini, masyarakat adat Rareng, Rai, Terlaing, Tebedo, Lancang dan Nggorang merasa lega",pinta dia.***