Pura- pura Pinjam, Pria Asal Carep Bawa Kabur Motor Milik Orang

photo author
Gabriel A., Ide Nusantara
- Rabu, 27 Juli 2022 | 12:12 WIB
Pelaku saat diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai. Foto (Istimewa)
Pelaku saat diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai. Foto (Istimewa)

 

Idenusantara.com - Unit Jatanras Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor pada Rabu (27/7/2022) dini hari.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, pelaku berinisial RDL (34) merupakan warga Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Budiarsa menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Rumah korban, IS (32) yang beralamat di Jalan Banteng, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Baca Juga: Tersangka Narkoba di Ende Kembali Diserahkan Ke Kejaksaan

"Pada awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pergi ke pasar untuk membeli sayur, namun ternyata pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Budiarsa dalam keterangan resmi yang diperoleh media ini, Rabu (27/7/2022).

Dijelaskan Budiarsa, korban berusaha mencari pelaku namun tidak berhasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres manggarai.

" Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, Unit Jatanras Polres Manggarai dibantu personil kepolisian Polsek Lembor berhasil mengamankan pelaku di Lembor, Desa Nanga lili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat," jelas Budiarsa.

Baca Juga: Habis Pesta Miras, Ibu di Rote Ndao Tega Bunuh Anaknya

Selain pelaku, Unit Jatanras Polres Manggarai juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna merah hitam dengan nomor Polisi EB 3076 EL.

" Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum bebih lanjut," ujar Budiarsa.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabriel A.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X