Idenusantara.com - Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari nusantaratv.com, Putri disebut terlibat dalam pembunuhan itu. Ini ditunjukkan melalui keberadaan dirinya di lokasi kejadian.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi Sambo) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas Sambo)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Rakerda I Partai Demokrat NTT Syarat Makna Menuju Pemilu 2024
Bukan hanya di TKP, Putri disebut-sebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Dan melakukan-melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua," kata Andi Rian
Artikel Terkait
Warga Mbomba Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas; Hingga Kini Jenazah Masih di RSUD Ende
Festival Mobil Hias; SMKN 2 Ende Tampilkan Beragam Produk Unggulan Buatan Siswa Dari 12 Jurusan
Tingkatkan Nasiolanis Para Kader Pada HUT RI-77; DPD PDIP NTT Kibar Merah Putih di Puncak Danau Kelimutu
Aroma Kemerdekaan Mulai Terasa; Warga Desa Wolokota Sebut Terimakasih Bupati Jafar
Perwakilan BI NTT Perkenalkan 7 Pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022
Rakerda I Partai Demokrat NTT Syarat Makna Menuju Pemilu 2024