Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

photo author
Gabriel Putra, Ide Nusantara
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Putri Candrawathi dicegah berpergian ke luar negeri selama 20 hari. Foto (Istimewa)
Putri Candrawathi dicegah berpergian ke luar negeri selama 20 hari. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Putri Candrawathi selama 20 hari ke depan.

Pencegahan ini dilakukan terkait status Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Kening Putri Candrawathi

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah di tetapkan 5 tersangka, yaitu: Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Meski Putri ditetapkan tersangka, Polri belum melakukan penahanan karena berbagai pertimbangan. Hari ini penyidik sedang melakukan rekonstruksi di Duren Tiga, Jaksel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabriel Putra

Sumber: Detik News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X