Idenusantara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Putri Candrawathi selama 20 hari ke depan.
Pencegahan ini dilakukan terkait status Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Kening Putri Candrawathi
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah di tetapkan 5 tersangka, yaitu: Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Meski Putri ditetapkan tersangka, Polri belum melakukan penahanan karena berbagai pertimbangan. Hari ini penyidik sedang melakukan rekonstruksi di Duren Tiga, Jaksel.
Artikel Terkait
Nekat Bawa Kabur Motor; Pemuda Ini Dibekuk Aparat Polsek Wolowaru
Kapolda NTT Perintahkan Tangkap Semua Penjudi Online dan Konvensional
Diperiksa Komnas HAM, Putri Candrawathi Mengaku Diperintah Sambo Untuk Lakukan Ini!
BLT Subsidi Gaji Sebesar 600.000 Siap Disalurkan, Buruan Daftar Sebelum Terlambat!
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Kening Putri Candrawathi