Polda Papua Barat Ringkus 5 Orang Buron Kasus Pembakaran Perampuan yang Dituduh Penculik Anak

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:59 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi. Foto (Istimewa)
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Lima orang buron kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap perampuan yang dituduh sebagai penculik anak di wilayah Kota Sorong pada 24/1/2023 lalu berhasil ditangkap oleh Polda Papua Barat pada Minggu (29/1/2023).

Kelima tersangka ditangkap tersebut yakni Ramadan Tabakore, Jeki Jembris Bodori, Josua Umene, MJ dan JT. MJ dan JT merupakan pelaku di bawah umur dengan usia masing-masing 15 tahun dan 16 tahun.

“Pada 29 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, tim gabungan mendapat informasi bahwa pelaku saudara MJ sedang berada di parkiran di Jalan Basuki Rahmat KM 09 Kota Sorong,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi seperti dilansir Tempo.co Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Pastikan Pesan Suara Terkait Penculikan Siswa SDN Wiyung Murni Hoax

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 160 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup.

Hingga kini Polres Sorong Kota telah menangkap sembilan tersangka pembakaran, dengan enam tersangka dewasa dan tiga tersangka anak di bawah umur.

Sebelumnya, pada Selasa (24/1/2022) lalu, korban WG yang merupakan penyandang gangguan kejiwaan dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh para pelaku karena dituding sebagai pelaku penculikan anak di bawah umur.

Baca Juga: Buruan Cek dan Daftar, Beasiswa Untuk Siswa SMA dan Mahasiswa Kembali di Buka.

Namun, kepolisian membantah korban sebagai pelaku penculikan anak dan menyebut tuduhan tersebut hoaks.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X