Idenusantara.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 246-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Selasa (25/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Maria Magdalena Denggot, seorang peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Maria mengadukan Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor (teradu I), serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai: Florianus Irwan Kondo, Fransiskus Dohos Dor, Heribertus Harun, dan Marsianus Edon (teradu II-V).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan seleksi secara profesional. Selain itu, mereka juga diduga melaksanakan seleksi calon anggota PPS dengan prosedur yang tidak transparan serta tidak terbuka dalam menetapkan hasil wawancara.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Tiktok Sinergi Lindungi Anak Dari Konten Negatif
Pada awalnya Maria mengajukan lamaran untuk menjadi calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Hasil seleksi administrasi menyatakan bahwa ia lulus.
Pengadu juga dinyatakan lulus seleksi tertulis dengan nilai 51, yang menurutnya, merupakan nilai tertinggi dari delapan calon anggota PPS di kelurahan tersebut.
Dengan demikian, Maria berhak untuk mengikuti seleksi wawancara. Pada tahapan ini, ia mendapatkan nilai 96.
“Saya masih meyakini bahwa nilai hasil seleksi wawancara saya tinggi yaitu 96 seperti yang saya lihat setelah pelaksanaan seleksi wawancara,” ucap Maria.
Namun, pada 25 Mei 2024, pukul 07.20 WITA, teradu mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, Maria hanya berada di peringkat keempat dengan status “pengganti”, bukan “terpilih”.
“Saya terkejut karena nama saya hanya berada pada peringkat keempat sebagai calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik dengan status pengganti dan bukan terpilih,” ujar Maria.