Beny Pote yang berdomisili di karot ruteng itu saat diwawancarai media ini juga menjelaskan kalau dirinya tidak dilibatkan soal urusan uang.
"Saya hanya pake nama, untuk loloskan proyek itu, soal urusan uang saya tidak tahu persis, bahkan dalam proyek itu saya juga bekerja sebagai tukang" Ujar Beny Potje
Anggaran dipangkas
proyek dengan nilai fantastis dengan anggaran 32.097.732.000 tersebut bersumber dari DIPA sekter pelaksanaan prasarana pemukiman wilayah 11 provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Warga Desa Benteng Wunis Pertanyakan Transparansi Proyek Lapen Tanpa Papan Informasi
Namun, proyek yang semestinya dilaksanakan oleh PT. Unggul Sokaja, diduga kuat telah diborongkan pengerjaannya kepada beberapa kontraktor yang ada di kabupaten Manggarai salah satunya bernama Siprianus Sampur. Media ini masih menelusuri beberapa oknum Subkon yang terlibat dalam proyek jumbo ini.
Pengakuan Subkon
Dari pengakuan subkon yang mengerjakan proyek tersebut, dirinya hanya menerima kontrak kerja yang ditawarkan sebesar Rp1.017.500.000 untuk bangun baru dengan total 6 ruang kelas dan untuk perbaikan sebesar Rp632.500.000 dengan total 4 ruang kelas serta WC.
Subkon tersebut mengaku kecewa setelah mengetahui anggaran yang sebenarnya sebesar Rp4.095.251.519 untuk bangun baru dan perbaikan dengan rincian bangun baru Rp2.468.830.439 dan untuk perbaikan sebesar Rp1.628.421.080
Anehnya lagi Subkon bernama sipri di pecat oleh Yudi Lukito bukan Beny Potje selaku kuasa direktur PT unggul sokaja. Siprianus Sampur menjelaskan kalau dirinya di pecat tidak berdasar oleh Yudi Lukito melalui pesan WhatsApp.
Sebelum terjadi pemecatan sipri yang merupakan pemborong dipanggil oleh orang lain, bukan Yudi atau Beny Potje melainkan Tedy untuk menghadap dan bertemu di toko sumber hidup miliknya, pada (11/01/2024) untuk menanyakan soal kesanggupan kerja. Pada saat itu antara tedy dan sipri membuat surat pernyataan kesanggupan kerja.
Sipri di pecat progres pengerjaan sudah 50%
Siprianus Sampur di pecat Yudi Lukito ditengah progres pengerjaan sudah mencapai 50%, sementara dari uang proyek tersebut yang sudah diterima sipri kurang lebih Rp200jt. Siprianus mengalami kerugian atas pemecatan itu sebesar Rp243.444.000 yang belum dibayar oleh PT Unggul Sokaja.
Artikel Terkait
Megah di Luar, Pahit di Dalam, Ratusan Juta Upah Subkontraktor Tak Dibayar PT Unggul Sokaja