Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Polres Mabar Terkait Penetapan Tersangka Kasus Tanah di Malawatar

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Senin, 28 April 2025 | 08:46 WIB
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Polres Mabar Terkait Penetapan Tersangka Kasus Tanah di Malawatar
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Polres Mabar Terkait Penetapan Tersangka Kasus Tanah di Malawatar

Idenusantara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Doninatius Sriyanto Baru, salah seorang warga yang berdomisili di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.

Baca Juga: Mendesak Kapolri Untuk Mencopot Kapolres Sikka. Begini Penjelasannya?

Kepada media ini, Doni sapaan Doninatius mengungkapkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan oleh Polres Mabar dalam kasus penjualan sebidang tanah miliknya.

Dirinya juga menyayangkan profesionalitas penegak hukum yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan yang ia sampaikan dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Proses hukum penetapan tersangka yang saya terima dan alami sanggat janggal. Polisi tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang sudah saya sampaikan," jelas Doni saat dikonfirmasi oleh media ini pada Minggu (27/4/2025).

Doni menambahkan, penetapan tersangka yang ia alami diputuskan dalam surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/08/III/RES/1.11/2025/Sat-Reskrim yang dikeluarkan Polres Manggarai Barat pada tanggal 8 Maret 2025.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah Hingga Hutan.

Dirinya juga mengaku kecewa terhadap keputusan yang dilakukan Kepolisian. Kekecewaan tersebut ia ungkapkan lantaran kasus yang menjerat dirinya dinilai sebagai kasus perdata.

"Melalui pendapat ahli yang saya hadirkan di persidangan sebelumnya sudah disampaikan bahwa ini bukan kasus pidana tapi perdata. Namun tetap saja keterangan tersebut tidak dipertimbangkan," tambahnya.

Kronologi Kasus

Diuraikan oleh Doni, kasus ini bermula dari kesepakatan menjual tanah seluas 12m x 40m miliknya yang berlokasi di Malawatar kepada pembeli berinisial DMRB pada tahun 2021 silam.

Pada waktu itu, pihak penjual tanah (DSB) dan pembeli (DMRB) sepakati harga tanah dimaksud senilai Rp. 465.000.000,00.

Baca Juga: Aktivis Ende Mendesak Kapolri Untuk Ambil Alih Kasus KONI Ende.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X