Manggarai, idenusantara.com -- Dugaan penggunaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif di Desa Pong Lao, kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, mencuat ke permukaan. Persoalan ini menuai sorotan setelah sejumlah fakta dan pengakuan warga desa mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan administrasi dan anggaran desa.
Kepala Desa Pong Lao resmi dipolisikan oleh LP-KPK Manggarai
Pemerintah Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Manggarai, NTT, dalam hal ini kepala desa, resmi dilaporkan ke polres Manggarai.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Stefanus Woket selaku ketua Lembaga Pengawasan kebijakan dan keadilan (LP-KPK).
Stefanus menerangkan, bahwa dalam laporan pengaduan di polres Manggarai, NTT sudah kami lampirkan bukti laporan pengaduan.
Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Kembali Menetapkan Seorang Kades Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
"Dalam laporan di polres Manggarai, NTT, kami sudah lampirkan bukti," Terangnya mengutip media intelijennews.com
Laporan Dumas LP-KPK di Polres Manggarai, NTT, dengan Surat tanda Terima pengaduan masyarakat No.Reg: DUMAS/153/X11/2024 RES, MANGGARAI/POLDA NTT. Pada Senin 02 Desember 2024 pukul 14:15 Wita.
Berikut point laporan LP-KPK seperti ditulis media intelijennews.com
Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Inosius
Abinn, Kepala Desa Pong Lao, sebesar Rp 450.385.000.
APBDES tahun anggaran 2023 Sebesar Rp 445.473.980
Dana BUMDes tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp 150.000.000, Total keseluruhan dugaan penyelewengan oleh APBDES Desa Pong Lao sebesar Rp 1.049.385.980
Masih dari sumber media intelijennews.com Anselmus Waru, Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Pong Lao, menejelaskan kalau dirinya yang sebagai ketua BPD tidak mengetahui berapa besar APBDes Pong Lao tahun 2023-2024.
Artikel Terkait
Viral! Kejari Manggarai Barat Menetapkan Kades dan Bendahara Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejari Manggarai Barat Kembali Menetapkan Seorang Kades Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa