Korupsi Dana BOS dan Dana Komite, Mantan Kepsek di NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 4 Juli 2025 | 05:13 WIB
Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka yang ditahan kejari Flotim
Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka yang ditahan kejari Flotim

idenusantara.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri I Larantuka berinisial LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan dana Komite tahun ajaran 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp323 juta.

Tersangka LYTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H. Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tersangka diduga kuat melanggar:

• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;

KejariBaca Juga: Kejari Sikka dan Kejari Lembata Sukses Hentikan Penuntutan Melalui Restorative Justice

• Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka. Sebelum penahanan, Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan SEHAT untuk menjalani masa penahanan.

Proses pengantaran Tersangka ke Rutan dilakukan dengan aman dan lancar pada pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA, sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Kejaksaan Negeri Flores Timur menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X