Kupang, idenusantara.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap mantan kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada selasa, 5 Agustus 2025.
Mantan Kadis Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Adapun tersangka yang dimaksud adalah dr. Raja, yang saat dugaan tindak pidana terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025
Kejari Kupang melakukan penahanan terhadap tersangka dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.
Baca Juga: Kejari TTU Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Sepupu Berdamai, Keluarga Pulih
Modus Dugaan Korupsi Dana BOK
Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas. Dana ini digunakan untuk kegiatan seperti:
Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS),
Deteksi dini dan pencegahan penyakit,
Pemenuhan tenaga kesehatan kontrak,
Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.
Artikel Terkait
Kejari TTU Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Sepupu Berdamai, Keluarga Pulih