Korupsi Dana BOK Tahun Anggaran 2021-2022, Kejari Tahan Mantan Kadis Kesehatan di NTT

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:42 WIB

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001,

Atau: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

Sikap tegas Kejari Kupang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Sumber: HUMAS KEJATI NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X