3. Mempercepat penyelesaian perkara secara transparan dan pasti.
4. Memaksimalkan penyitaan dan pemulihan aset negara untuk pembangunan.
Dengan strategi ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya menjadikan supremasi hukum sebagai pilar utama kemajuan dan keadilan di Indonesia.
Pemimpin di Era Post-Truth dan Post-Modernisme
Zet menjelaskan bahwa era post-modernisme menggeser pandangan kebenaran tunggal menjadi relatif, sedangkan era post-truth menjadikan emosi dan keyakinan pribadi lebih berpengaruh daripada fakta. Media sosial memperkuat polarisasi opini dan membentuk realitas berdasarkan persepsi, bukan data.
“Pemimpin masa kini harus transparan, adaptif, komunikatif, berintegritas, melek teknologi, dan mendorong literasi informasi,” ujarnya.
Baca Juga: Intelijen Kejaksaan: Program Strategis Kejati NTT Diperkenalkan di Car Free Day Kupang
Refleksi Puitis Kajati NTT
Dalam penutup, Zet membacakan refleksi berjudul “Lentera di Tengah Bayang Post-Modernisme & Kabut Post-Truth” yang mengajak pemimpin untuk menyalakan cahaya kebenaran di tengah kabut kebohongan, berdiri tegak melawan korupsi, dan menjaga masa depan bangsa.
Komitmen Kejaksaan untuk Indonesia Emas 2045
Kehadiran Kajati NTT di forum strategis nasional ini memperkuat komitmen Kejaksaan RI untuk menjadi motor penggerak supremasi hukum, integritas, pemerataan keadilan, dan pemberantasan korupsi.
Dengan strategi yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan rakyat, Kejati NTT bertekad berkontribusi nyata mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah, Kejati NTT Tetapkan Dan Tahan PPK sebagai Tersangka
Pelantikan Pejabat Baru, Kejati NTT: Rotasi Kepemimpinan untuk Penegakan Hukum yang Berdampak di Flobamora