Ruas Jalan Nasional Berkualitas Buruk,PPK 4.2 Saur Turnip: 15 Tahun Tak Dapat Anggaran, Berikut Respon Kejati NTT

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 1 Desember 2025 | 20:27 WIB

   sekarang Kasatker PJN Wilayah IV Provinsi NTT, • Saur Turnip, S.T., M.Sc., PPK 4.2 

• PT Bina Citra Teknik Cahaya, kontraktor  

  pelaksana

• Konsultan pengawas, PT Diantama Rekanusa

Publik Harap Penegakan Hukum Tegas

Alih-alih memperlancar arus transportasi dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, proyek preservasi ini justru menimbulkan keresahan warga. Publik mendesak aparat penegak hukum agar segera memeriksa aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai maupun melakukan pelanggaran hukum.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa kondisi jalan di ruas Ende–Wolowaru mengalami sejumlah kejanggalan. Di antaranya, permukaan aspal tidak rata, bahkan terdapat gelombang yang membahayakan pengendara. Selain itu, lubang-lubang lama dibiarkan tanpa penanganan sempurna, dan sebagian ruas jalan telah mengelupas.

Tak hanya itu, ditemukan pula pori-pori aspal yang terbuka di beberapa titik. Hal ini mengindikasikan kemungkinan penggunaan material di bawah standar, atau proses pengerjaan yang terburu-buru dan minim pengawasan.

Baca Juga: Kejati NTT Tutup Mata, Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Pada Preservasi Jalan di KM IV Kota Ende Secara Menyeluruh

Padahal, proyek ini berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BPJN Satker Wilayah IV NTT. Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan lemahnya kontrol kualitas dari pihak pengawas maupun pelaksana proyek.

Penjelasan PPK 4.2, Saur Turnip

Pada minggu (30/10) idenusantara.com menanyakan kepada Sanip yang merupakan PPK terkait kondisi pada ruas jalan tersebut. Sanip menyampaikan informasi kalau ruas jalan tersebut sudah 15 tahun tidak mendapatkan anggaran. 

"Ruas dalam kota ende su lebih dari 15 tahun tidak pernah mendapat alokasi untuk pengaspalan, hanya menutup lubang sa, jadi hanya cukup dana untuk menutup lubang setiap tahun", Tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini pada minggu (30/11) sore 

Respon Kejati NTT 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Rekomendasi

Terkini

X