Sebar Tudingan Mabuk dan Orang Dalam hingga Ucap Guru Tolol, Rosina Dewi Dijerat Pidana

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Jumat, 23 Januari 2026 | 11:16 WIB
Konten kreator Facebook yang juga penyanyi dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Konten kreator Facebook yang juga penyanyi dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Tudingan Mabuk, Orang Dalam, hingga “Guru Tolol”

Dalam kolom komentar unggahan tersebut, Rosina Dewi juga disebut aktif membalas warganet dengan pernyataan yang dinilai semakin menyerang Emiliana. Beberapa balasan yang disorot antara lain:

Am langu tuak hia bo kak,” (Mungkin dia mabuk).

“Am guru anjol manga ata,” (Mungkin dia jadi guru karena orang dalam).

“Ibu guru bingibangas,” (Ibu guru tolol).

Komentar-komentar ini, menurut Emiliana, bukan sekadar ekspresi emosi, melainkan tudingan serius yang merusak nama baik dan kehormatan profesinya.

“Dia menuduh saya mabuk, jadi guru karena orang dalam, bahkan menyebut saya guru tolol. Itu bukan kritik, itu penghinaan. Apalagi dia menulis soal anak saya lulus PNS dan polisi karena sogokan. Dia harus buktikan saya sogok siapa, berapa uangnya, dan siapa yang menerima. Kalau tidak, itu fitnah,” tegas Emiliana kepada media ini, Kamis malam (23/1/2026).

Baca Juga: Kapolda NTT Bantu Bangun Rumah Layak Huni Untuk Dua Keluarga di Kabupaten Manggarai Timur

Emiliana menambahkan, tanpa unggahan ulang dan narasi provokatif tersebut, perundungan massal tidak akan terjadi.

“Kalau dia hanya screenshot tanpa memposting ulang dan memprovokasi, orang-orang tidak akan ikut membully saya. Saya tidak punya urusan dengan mereka,” ujarnya.

Jalur Hukum Ditempuh

Merasa martabatnya sebagai guru dan warga negara dilanggar, Emiliana Helni mendatangi Polres Manggarai untuk membuat laporan resmi. Ia didampingi kuasa hukumnya, Nestor Madi, S.H.

Kuasa hukum Emiliana menyatakan bahwa perbuatan Rosina Dewi dan akun-akun lain yang terlibat memenuhi unsur pidana.

Unggahan, balasan komentar, serta tudingan tanpa dasar yang disebarkan di ruang publik media sosial dapat dijerat pasal pencemaran nama baik, penghinaan, dan perundungan sebagaimana diatur dalam UU ITE,” kata Nestor.

Baca Juga: Berharap Perhatian Bupati Kupang, Sejumlah Sopir Pick Up Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X